Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Trias Politika

PERAN BAWASLU PROVINSI JAMBI DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2019 firmansyah putra; A Zarkasi
JURNAL TRIAS POLITIKA Vol 4, No 2 (2020): Oktober 2020, Jurnal Trias Politika
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Riau Kep

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/jtp.v4i2.2624

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran bawaslu provinsi jambi dalam verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Dalam pelaksanaan verifikasi partai politik yang akan diteliti adalah kelengkapan adminitrasi, kelengkapan pengurus, mulai dari, pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota serta keterwakilan perempuan. Kemudian keberadaan kantor masing-masing partai politik tersebut, agar pelaksanaan verifikasi partai politik berjalan sebagaimana mestinya. Bawaslu provinsi jambi dalam mengawasi verifikasi partai politik yang ada di provinsi jambi akan menentukan penetapan partai politik yang akan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan umum tahun 2019. Penelitian ini menggunakan Penelitian lapangan. Penelitian lapangan yaitu peneliti akan melakukan penelitian secara langsung kelapangan untuk melihat fakta secara langsung kemudian dianalisis. Keberadaan Partai politik yang ikut pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai partai politik yang akan ikut dalam pemilu, baik syarat administrasi, kepengurusan partai baik tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan dan desa. Tujuan dari pengawasan verifikasi ini merupakan hal yang sangat penting karena untuk mamastikan bahwa partai politik yang diverifikasi memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, bagi partai yang memenuhi syarat, maka partai tersebut berhak untuk mengikuti pemilu dan sebaliknya, jika hasil verifikasi yang dilakukan ditemukan partai politik yang tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak ikut serta dalam pemilu tahun 2019.